Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Program Peningkatan Kesempatan Kerja

Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Program Peningkatan Kesempatan Kerja

 

          Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menggelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri. Kegiatan ini bagian dari program peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat Kota Bima. Kegiatan digelar di dua tempat yaitu di Aula Kantor Camat Mpunda pada tanggal 17 September dan di Aula Kantor Camat Asakota pada tanggal 21 Semptember, dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Bima Ir. Hj. Rini Indriarti.Berdasarkan laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima Drs. H. Abdul Gawis bahwa sosialisasi diikuti oleh 100 peserta terdiri dari tokoh masyarakat dan kelurahan se-Kota Bima, kepala cabang P3MI serta petugas dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bima.Tujuan dari sosiaisasi adalah untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja, memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja. Selain itu, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.Disampaikannya, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Bima pada tahun 2019, Warga Kota Bima yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjumlah 303 orang terdiri atas laki-laki 16 orang dan perempuan 287 orang dengan negara penempatan Brunai Darussalam 88 orang, Malaysia 70 orang, Hongkong 32 orang, Jepang 1 orang, singapura 55 orang, dan Taiwan 57 orang.Harapannya, dengan banyaknya PMI Kota Bima tersebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mempunyai tanggungjawab terhadap kevalidan dokumen PMI, karena apabila terdapat penyimpangan atau pemalsuan data calon PMI, maka P3MI dapat dipandang melakukan pelanggaran hukum karena menyebabkan PMI menjadi korban yang tidak diharapkan. Asisten II dalam sambutannya menyampaikan ada dua hal utama yang menjadi tujuan memberikan perlindungan kepada PMI sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu pertama, menjamin pemenuhan dan penegakan hukum hak azasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia, dan kedua menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.Menurut Asisten II persoalan hukum yang sering dialami oleh PMI adalah penempatan tidak sesuai dengan perjanjian, penyiksaan, pemerkosaan, bahkan tidak diberi gaji."Oleh sebab itu, saya harapkan partisipasi dari semua kalangan memberikan pencerahan dan penjelasan kepada calon TKI, baik dari Dinas Tenaga Kerja, Camat dan Lurah sebagai unsur pemerintah, terutama petugas perekrutan karena bapak/ibu adalah ujung tombak sekaligus orang pertama yang berhadapan dengan calon TKI". Pungkas Asisten II.