Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Tenaga Kerja Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183) adalah Dinas yang melaksanakan kewenangan Daerah di bidang ketenagakerjaan dimana Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja sesuai dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 45 Tahun 2016 dijabarkansebagai  :

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang tenaga kerja.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja dinas  sesuai dengan Visi Misi Daerah;
  2. Menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung Visi dan Misi daerah serta kebijakan Walikota;
  3. Penyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang ketenagakerjaan
  4. Pemberdayaan sumber daya aparatur  serta  pengelolaan Peran sarana dan prasarana Perangkat Daerah;
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Seketaris

    1) Sekretariat mempunyai tugas memberi pelayanan administrasi dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.

    2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud,  sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian, penyusunan dan perumusan bersama Kebijakan, petunjuk teknis serta renacna strategis Dinas
  2. penyusunan bersma program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas
  3. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan sekretariat
  4. Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas
  5. pembinaan dan pengendalian administrasian keuangan dan kepegawaian Dinas
  6. Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan
  7. Penyelenggaraan kehumasan Sekretariat
  8.  Pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan
  9. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi

Sekretariat, membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan

 

a. Sub bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan ASN, urusan perlengkapan rumah tangga dan penataan barang milik daerah / negara.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Pelakanaan urusan recana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawaian
  3. Pelaksanaan urusan mutasi,tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan
  5. Pelaksanaan penataan administrasi barang milik daerah/ negara
  6. Pelaksanaan urusan kepegawian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai
  7. Penyusunan laporan kegiatan Sub bagian Umum dan Kepegawaian
  8. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Dinas
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan gungsinya.

 

b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  1. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tenaga kerja
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai fungsi :
  1. Penyusuna rencana kerja dan anggaran Sub bagian Perencanaan dan Keuangan
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di bidang tenaga kerja
  4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang tenaga kerja
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik di bidang tenaga kerja
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tenaga kerja
  7. Penyusunan laporan di bidang perencanaan dan keuangan
  8. Pelaksanaan administrasi di bidang keuangan seperti urusan akuntansi, verifikasi keuangan, gaji perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar
  9. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran: dan
  10. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan gungsinya.

 

3. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga

  1. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja serta pendayagunaan tenaga kerjadan perluasan kerja.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai fungsi :
  1. Pelaksana tugas dibidang pelatihan dan produktifitas tenaga kerja, informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja serta pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja.
  2. Pelaksana penempatan tenaga kerja.
  3. Pelaksana penyelenggara bimbingan lembaga pelatihan kerja.
  4. Pelaksana pemberian izin dan pengawasan lembaga pelatihan kerja.
  5. Pelaksana penyelenggaara informasi pasar kerja dan bursa kerja.
  6. Pelaksana pemberian rekomendasi dan pengawasan bidang penempatan dan pendayagunaa tenaga kerja.
  7. Pelaksana pengembangan dan perluasan kerja; dan
  8. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja membawahi :

  1. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
  2. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja; dan
  3. Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja.

 

a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.

  1. Seksi Pelatihan dan Produktivitas tenaga kerja mepunyai tugas melaksanakan tugas mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelatihan, produktivitas tenaga kerja, pembinaan dan pengembangan lembaga pelatihan kerja serta pemberdayaan lembaga pelayanan peningkatan produktivitas.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud,  Bidang Seksi Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pelatihan produktivitas tenaga kerja
  2. Pelaksana pengolahan data pelatihan dan produktivitas tenaga kerja
  3. Pelaksana pembina dan pengembangan lembaga pelatihan kerja
  4. Pelaksana operasional pemasaran program, hasil produksi dan lulusaan pelatihan
  5. Pelaksana fasilitasi dan pendayagunaan instruktur dan tenaga pelatihan
  6. Pelaksana operasional program pemagangan.
  7. Pelaksana operasional standarisasi produktivitas
  8. Pelaksana operasional pemberdayaan lembaga pelayanan peningkatan produktivitas
  9. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengn tugas dan fungsinya.

 

b. Seksi Informasi Pasar kerja dan Penempatan Tenaga Kerja

  1. Seksi informasi pasar kerja dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas mempersiapkan bahan pelaksanaan kegiatan informasi pasar  kerja dan penempatan tenaga kerja.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana  dimaksud seksi informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
  1. Penyiapan bahan dan pelaksanaan informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja;
  2. Pelaksanaan pengolahan data informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja;
  3. Penyebarluasan informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari kerja (pencaker) dan lowongan kerja:
  4. Pelaksanaan pengolahan data tentang informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja;
  5. Pelaksanaan operasional informasi pasar kerja dan penempatan tenaga kerja;
  6. Pelaksanaan operasional penyelenggaraan dan pengembangan sarana penyuluhan dan bimbingan kelompok tugas kerja:
  7. Pelaksanaan operasional penyaluran  tenaga kerja melalui  Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara;
  8. Pelaksanaan operasional penertiban danpengendalian izin pendirian  serta pembinaanLembaga Bursa  Kerja Khusus;
  9. Pelaksanaan operasional penyelenggaraan pameran bursa  kerja (Job Fair);
  10. Pelaksanaan operasional pembinaan dan penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, peyandang cacat dan usia lanjut;
  11. Pelaksanaan operasional verifiksasi dan dokumentasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  12. Pelaksanaan pelayanan antar kerja bagi pencari kerja  serta pendayagunaan pengantar kerja; dan
  13. Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

c. Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja

  1. Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas mempersiapakan bahan pelaksanaan kegiatan pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja, perluasan kesempatan kerja, pembinaan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja mandiri,  pendayagunaan tenaga kerja serta pengembangan dan penyerbaluasan informasi teknologi tepat guna
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagimana dimaksud, seksi pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan dan pelaksana pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja;
  2. Pelaksanaan pengolahan data pendayagunaan tenaga kerja dan perluasan kerja;
  3. Pelaksanaan operasional bina produktivitas dan pendayagunaan tenaga kerja;
  4. Pelaksanaan opersional pendataan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
  5. Pelaksanaan operasional pembinaan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja dan pengembangan usaha mandiri
  6. Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan serta penyebarluasan informasi teknologi tepat guna bagi perluasan kesempatan kerja.
  7. Pelaksanaan operasional pendayagunaan tenaga kerja penyandang cacat dan lanjut usia, dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

4. Bidang Hubungan Industrial

  1. Bidang Hubungan  Industrial mempunyai tugas  pengelolaan kegiatan hubungan industrial, persyaratan kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana  dimaksud, Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi:
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang hubungan Industrial;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan kegiatan hubungan industrial, persyaratan kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  3. Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan  rencana penyelesaian perselisihan  hubungan inndustrial, perundingan dan pembuatan kesepkatan antara pekerja/serikat kerja dengan pengusaha, pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi  pengusaha serta pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit;
  4. Penyusunan pedoman pengembangan kelembagaan hubungan industrial;
  5. Penyusunan  pedoman dan  pelaksanaan fasilitasi  pembinaan  kesejahteraan pekerja dan purna kerja;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan  hubungan industrial;
  7. Pelaksanaan dan pendataan,verifikasi dan inventarisasi organisasi ketenagakerjaan;
  8. Pendaftaran dan pencatatan  Kesepakatan  Kerja Bersama;
  9. Penyusunan syarat-syarat kerja dan pengupahan;
  10. Pelaksanaan pembinaan dan persyaratan kerja;
  11. Pelaksanaan pembinaan terhadap hubungan industrial baik dari pekerja maupun dari pengusaha;
  12. Pelaksanaan pembinaan prosedur penyelesaian perselisihan  hubungan industrial;
  13. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi  penyelesaian perselisihan  hubungan industrial;
  14. Pembuatn dsn penempatan peta kerawanan perusahaan terkait dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Pelaksanaan pembinaan  sumber daya manusia dan lembaga  penyelesaian perselisihan diluar pengadilan;
  16. Pendaftaran dan penusulan  formasi, seleksi calon mediator, konsiliator dan arbiter;
  17. Pelaksanaan pencatatan konsiliator dan arbiter;
  18. Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga-lembaga swasta dan instansi pemerintah dalam bidang penyelenggaraan usaha kesejahteraan  purna tugas;
  19. Pemrosesan  izin operasional perusahaan penyedia  jasa pekerja/buruh dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia  jasa pekerja/buruh;
  20. Pemrosesan pencabutan izin opersional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
  21. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan Dewan Pengupahan dalam rangka usulan  penetapan Upah  Minimum Kota (UMK);
  22. Penyiapan  bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  23. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan  Anggaran (DPPA);
  24. Pelaksanaan Standar Pelayanan  Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  25. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  26. Pelaksanaan Standar  Pelayanan Minimal (SPM);
  27. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  28. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan  terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang hubungan Industrial, membawahi:

  1. Seksi Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan Industrial dan PersyaratanKerja;
  2. Seksi Norma Kerja; dan
  3. Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

1. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja

1) Seksi Penyelesaian Perselisihan  Hubungan industrial  dan  persyaratan Kerja mempunyai tugas pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan  Persyaratan Kerja;

 2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana  dimaksud,seksi penyelesaian Perselisihan  hubungan Industrial dan Persyaratan kerja mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang  pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan  hubungan Industrial;
  2. Penyiapan bahan  penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program bidang pembinaan, pencegahan  dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  3. Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan  rencana  penyelesaian perselisihan;
  4. Pelaksanaan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  5. Fasilitasi penyelesaian perselisihan  hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja  dan unjuk rasa / pemogokan kerja;
  6. Pelaksanaan tindak lanjut  kasus-kasus pengaduan pengaduan masyarakat  berkaitan dengan masalah hubungan industrial;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial  dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan ketentuan  perundang-undangan;
  8. Fasilitasi dalam rangka pencegahan perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan unjuk rasa/pemogokan pekerja serta lock out (penutupan perusahaan);
  9. Pelaksanaan inventarisasi  dan perselisihan hubungan industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi baik dari pengusaha maupun pekerja;
  10. Pembuatan dan penempatan peta kerawanan perusahaan sebagai bahan pembinaan ke perusahaan dalam rangka deteksi  dini masalah ketenagakerjaan;
  11. Fasilitasi kasus perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan unjuk rasa pekerja serta lock out;
  12. Pelaksaan pembinaan prosedur  penyelesaian perselisihan hubungan industrial/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  13. Pelaksanaan koordinasi dengan organisasi pekerja, organisasi pengusaha  dan pihak-pihak terkait dalam rangka deteksi dini pencegahan masalah ketenagakejaan;
  14. Pembinaan sumber daya manusia dan lembaga penyelesaian diluar pengadilan
  15. Penyiapan bahan dalam rangka pendaftaran dan pengusulan formasi serta pelaksanaan pembinaan mediator, konsiliator, dan arbiter
  16. Pelaksanaan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumentasi Perubahan Pelaksanaan Anggran (DPPA)
  17. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)
  18. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
  19. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  20. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
  21. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan persyaratan kerja dan pengupahan
  22. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pembinaan dan pengawasan persyaratan kerja dan pengupahan
  23. Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan bahan rencana kegiatan pembinaan persyaratan kerja dan pengupahan
  24. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis persyaratan kerja yang meliputi Perjanjan Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  25. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis penetapan upah minimum dan pengusulan penetapan upah minimum
  26. Pelaksanaan analisa data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bahan penetapan Upah Minimum Kota (UMK).
  27. Penyiapan pelaksanaan pemantauan Upah Minimum Kota (UMK)

ab.  Penyiapan berkas – berkas untuk perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksnaaan Upah Minimum Kota (UMK)

ac.  Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis struktur dan skala upah

ad.  Pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja pada perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN / D)

ae.  Pelaksanaan pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR)

af.   Pemberian bimbinganaplikasi pengupahan di perusahaan

ag.  Pelaksanaanpembinaan persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Pemerintah (PP) dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

ah.  Pelaksanaan inventarisasi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

aj.   Pemantauan Pelaksanaan Perjanjina Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

ak.  Peneliatian dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

al.   Pelaksana pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)                                                                                                                             Pelaksanaan pencatatan Perjanjian Kerja (PKWTP)

am. Pelaksanaan inventarisasi dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama

an.  Pendaftaran dan pendataan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

ao.  Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan organisasi pengusaha serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Tripartit

ap.  Perencanaan dan pelaksanaan sidang  - sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit

aq.  Pelaksanaan inventarisasi organisasi pekerja dan organisasi pengusaha serta lemabaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

ar.   Penyiapan bahan dalam rangka pemberian izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusaan pemberi kerja dengan prusahaan penyedia jasa pekerja / buruh

as.  Penyiapan bahan dalam rangka pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh

at.   pelaksanaan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumentasi Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)

au.  Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP)

av.  Pelaksanaan sistem pengendalian intern (SPI)

aw. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

ax.  Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan

ay.  Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

2. Seksi Norma Kerja

  1. Seksi Norma Kerja melaksanakan tugas pokok pembinaan dan pengawasan norma kerja
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud,  Seksi Norma Kerja mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan norma kerja
  2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pembinaan dan pengawasan norma kerja
  3. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyempurnaan norma kerja umum dan khusus
  4. Penyiapan bahan pengkajian teknis dalam rangka penyempurnaan norma kerja
  5. Penyiapan bahan serta rencana  kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan
  6. Pelaksanaan inventarisasi  dan pengolahan data laporan ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
  7. Pelaksanaan pengawasan norma kerja secara langsung ke perusahaan.
  8. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma kerja
  9. Penanganan dan penyelesaian kasus pengaduan masyarakat dan pekerja tentang adanya pelanggaran norma kerja dan peraturan ketenagakerjaan.
  10. Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
  11. Pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP);
  12. Pelaksanaan sistem pengendalian intern(SPI);
  13. Pelaksanaan standarpelayanan minimal (SPM);
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Seksi jaminan sosial tenaga kerja

  1. Seksi jaminan sosial tenaga kerja  melaksanakan tugas pokok pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, seksi jaminan sosial tenaga mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan danpengawasan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaan program di bidang pembinaan dan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT);
  4. Pelaksanaan monitoring dan pemeriksaan terhadap laporan kecelakaan kerja;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan badan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja(Jamsostek);
  6. Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
  7. Pelaksanaan standar pelayanan publik (SPP) dan standar operasional dan prosedur (SOP)
  8. Pelaksanaan sistem pengendalian intern (SPI);
  9. Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM);
  10. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

5. Unit Pelaksana Teknis

UPT adalah Unit  Pelaksana Teknis  mempunyai tuga membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis dinas.

 

6. Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok  Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Funsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap kelompok Jabatan Fungsional  dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang di tunjuk.
  4. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasrkan ketentuan perundang-undangan.
  5. Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.