Disnaker Teken MoU dengan Kejari Bima
Upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya persoalan hukum perdata maupun pidana yang dapat timbul di kemudian hari terkait ketenagakerjaan seperti kasus perselisihan, perlindungan pekerja, implementasi pidana kerja sosial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bima melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Raba Bima yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Selasa, 13 Januari 2026.
Nota Kesepahaman tersebut ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Heru Kamarullah, SH.,M.H. dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima Taufikrahman, S.Pd.,M.A.P.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan tindakan konkret penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintahan daerah. Selain itu, membangun sistem kolaborasi yang sinergis, preventif dan proaktif untuk menyelesaikan permasalahan ketenagkerjaan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bima termasuk UPTD Balai Latihan Kerja Kota Bima yang dihadiri langsung oleh Kepala UPTD BLK Kota Bima Sri Suarningsih, S.E.,MM.***