SOSIALIASASI UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN TAHUN 2019

Pada tanggal 20 Juni 2019, Dinas Tenaga Kerja Kota Bima Bidang Hubungan Industrial menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Tahun 2019” yang bertempat di Hotel Parewa Kota Bima. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 peserta yang merupakan utusan dari  perusahaan yang ada Kota Bima sedang dan kecil yang ada di Kota Bima. Kegiatan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tersebut dimulai dari jam 08.30 Wita yang diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kasi PPHI & Persyaratan Kerja Bapak Hidayat, S.Sos dan dilanjutkan sambutan Bapak Drs. Jufri, M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. Dalam sambutannya, Bapak Drs Jufri, M.Si mengharapkan agar kegiatan tersebut berjalan lancar dan perusahaan yang ada di Kota Bima dapat mengetahui terkait dengan hak karyawan, upah pekerja, bentuk dan cara pembayaran upah, surat perjanjian kerja, struktur dan skala pengupahan yang proposional, serta upah minimum, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bima pada kesempatan ini menghadirkan Narasumber utama dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bima Bapak Iguh Bimantoro Yudo dengan narasumber kedua Bapak Dodi Syafrudin Prawiranegara selaku Mediator Disnaker Kota Bima. Materi-materi yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut sangat menarik perhatian peserta sehingga kegiatan yang dipandu oleh moderator Bapak Wahyuddin, SE selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dengan kedua narasumber dalam sesi tanya jawab. Pada saat sesi tanya jawab berlangsung, waktu sudah menunjukkan pukul 12.00 wita sehingga diskusipun diakhiri. Sebelum kegiatan sosialisasi ditutup secara resmi oleh pemandu acara, terlebih dahulu dilaksanakan foto bersama seluruh peserta, narasumber, dan panitia kegiatan.