Cegah PMI illegal, Disnaker Kota Bima Gelar Sosialisasi dan Deklarasi

Dalam rangka mencegah dan mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar tidak bekerja secara illegal Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi PMI Zero Unprosedural di Aula SMKN 3 Kota Bima 22 Oktober 2025.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak di antaranya sejumlah lurah, Babinkamtibmas, unsur TNI Polri, Perusahaan penyalur CPMI, Calon PMI, masyarakat serta siswa-siswi SMKN di Kota Bima.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Tenaga Keja Kota Bima Taufikrahman, S,Pd.,M.A,P bahwa sosialisasi ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Bima untuk meningkatkan kesadaran masayarakat tentang resiko bekerja di luar negeri secara illegal seperti penipuan, pemalsuan dokumen dan eksploitasi. Selain itu, mengurangi jumlah PMI yang bekerja di luar Negeri secara illegal melalui penyalahgunaan administrasi dan Visa. “Ada masyarakat yang mengurus visa untuk jalan-jalan, setibanya di negara tujuan dia menetap dan bekerja di sana dalam jangka waktu yang lama tanpa dokumen yang sah dan legal, hal ini melanggar aturan”. Jelasnya.

Selain itu, kegiatan bertujuan memberikan informasi yang benar mengenai prosedur dan mekanisme resmi penempatan PMI sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekaligus mensosialisasikan hak-hak PMI agar calon pekerja memahami perlindungan yang akan mereka dapatkan selama bekerja di luar negeri.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.Si dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kota Bima yang telah menyelenggarakan sosialisasi dan deklarasi PMI Zero Unprosedural “Kegiatan ini bagian dari Langkah cerdas untuk mengawal proses pengiriman PMI khusunya tenaga kerja Kota Bima” ujarnya.

Dijelaskan Asisten bahwa tenaga kerja yang bekerja di luar negeri secara legal akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, sosial dan hak-hak dasar dari pemerintah. contohnya mendapat jaminan kecelakaan kerja, “Tapi kalau berangkat dan bekerja secara illegal kemudian terjadi kecelakaan kerja di negara tujuan, maka pemerintah tidak bisa mengintervensi dan memberikan perlindungan jamsostek” ungkapnya.

Oleh katrena itu, Asisten berharap sinergi antar instansi dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah pengiriman PMI nonprocedural.***