Struktur Organisasi
Susunan organisasi tata kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bima diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretaris, membawahi :
Kasubag Umum dan Kepegawaian.
- Kasubag Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi :
- Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.
- Seksi Informasi Pasar kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
- Seksi Pendayagunaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja.
- Bidang Hubungan Industria, membawahi :
- Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
- Seksi Norma Kerja
- Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional